Pedoman Umum Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan OPerasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan OPerasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi, efektif, efisien, ekonomis, transparan, taat pada peraturan perundangundangan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
- 1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No. 20 Tahun 2003 ;3.UU No.12 Tahun 2011
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.UU No.30 Tahun 2014 ;6.PP No. 58 Tahun 2005
;7.PP No. 6 Tahun 2008 ;8.PP No.47 Tahun 2008 ;9.PP No. 54 Tahun 2010
;10.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2007 ;11.Perda Kab Serang No.15 Tahun 2006
;12.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008;13.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011
;14.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;15.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
- 1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.prinsip;4.sasaran program dan besaran bantuan;5.persyaratan;6.penyaluran;7.penggunaan;8.pertanggung jawaban
;9.pelaporan;10.pemantauan dan evaluasi;11.pengawasan;12.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
- 8 halaman
|