Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2008

Pengaturan Peredaran Benih jeruk Di Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Peredaran Benih Jeruk di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Larangan Masuknya Benih Jeruk; 4. Peredaran Benih Jeruk; 5. Pengedar/Penyalur Benih Jeruk; 6. Eradikasi; 7. Pemeriksaan; 8. Pengawasan; 9. Koordinasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengaturan Peredaran Benih jeruk Di Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.4
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan