Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan; Bab II Pembentukan Perangkat Daerah; Bab III Susunan Perangkat Daerah; Bab IV Pembentukan UPT; Bab V Staf Ahli; Bab VI Jabatan Perangkat Daerah; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Pembinaan dan Monitoring Perangkat Daerah; Bab IX Ketentuan Lain-Lain; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
16 September 2016
Tanggal Pengundangan
16 September 2016
Tanggal Berlaku
16 September 2016
Sumber
LD No 5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan