Pada Peraturan ini diatur tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Panitia Seleksi, Persyaratan Seleksi, Tahapan Seleksi, Jenis Seleksi (Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, dan Tes Kesehatan), dan Hasil Seleksi. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan setara dengan eselon Iia dan Eselon IIb. Pemerintah Daerah dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melakukan seleksi jabatan secara terbuka atau melalui pergeseran jabatan yang setara. Seleksi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat