tata-cara-pembentukan-penggabungan-dan-penghapusan-kelurahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintahan, Kelurahan selaku Perangkat Kecamatan harus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu melakukan penataan Kelurahan dengan cara pembentukan, penggabungan dan penghapusan Kelurahan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;UU No 30 Tahun 2014;PP No 73 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PerMen Dalam Negeri No 31 Tahun 2006;PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015;PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Penggabungan Dan Penghapusan; 4. Tim Pembentukan,Penggabungan Dan Penghapusan Kelurahan; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
- 12 halaman
|