Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2016

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud,Tujuan,Fungsi Dan Ruang Lingkup; 3. Prinsip Dan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. RPJPD; 5. RPJMD; 6.Renstra Perangkat Daerah; 7. RKPD; 8. Renja Perangkat Daerah; 9. Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 10. Peranan DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan; 11. Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; 12. Sistem Informasi; 13. Indikator Kerja Utama; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2016
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/N0.03
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan