Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 9 Tahun 2016

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup; 3. Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dearah; 4. Peran, Tanggung Jawab, Dan Hak Pemuda; 5. Perencanaan; 6. Pembangunan Kepemudaan; 7. Prasana Dan Srana; 8. Organisasi Dan Satuan Tugas Kepemudaan; 9. Pencatatan Dan Pelaporan; 10. Pemuda Penyandang Disabilitas; 11. Penghargaan; 12. Kerjasama Dan Kemitraan; 13. Pendanaan; 14. Pembinaan Dan Pengawasan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
28 November 2016
Tanggal Pengundangan
28 November 2016
Tanggal Berlaku
28 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.09
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan