Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 7 Tahun 2016

Penyelanggaraan Kepariiwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Asas Fungsi Dan Tujuan; 4.Prinsip Penyelenggaraan Keparawisataan; 5. Kewenangan Pemerintah Daerah; 6. Pembangunan Keparawisataan Dan Kawasan Strategis; 7. Usaha Pariwisata Dan Pendaftaran Usaha Pariwisata; 8. Ketentuan Khusus Jenis Usaha Panti Pijat Dan Karaoke Keluarga; 9. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 10. Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja; 11. Penanaman Modal; 12. Insentif Dan Disinsentif; 13. Penghargaan; 14. Pembinaan Dan Pengawasan; 15. Peran Serta Masyarakat; 16. Ketentuan Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Kepariiwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.07
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan