Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 2 Tahun 2016

Pengelolaan Barang Milik Darah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Bmd; 3. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran Bmd; 4. Pengadaan; 5. Pengunan; 6. Pemanfaatan; 7. Pengamanan Dan Pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Pemindahtanganan; 10. Pemusnahan; 11. Penghapusan; 12. Penatausahaan; 13. Pengawasan Dan Pengendalian; 14. Ganti Rugi Dan Sanksi; 15. Sengketa Bmd; 16. Ketentuan Lian-Lain; 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Darah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.02
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan