perubahan-rencana-kerja-pemerintah-daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BD.2016/NO.70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, perlu disusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 sebagai landasan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2015; PM Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; PM Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; PM Keuangan Republik Indonesia Nomor; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 125/PMK.07/2016 ; Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010; Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2012; Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2012; Perda Nomor 1 Tahun 2015; Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2015; Pergub Banten Nomor 12 Tahun 2013; Pergub Banten Nomor 30 Tahun 2015; Pergub Nomor 76 Tahun 2015; Pergub Banten Nomor 72 Tahun 2015; Pergub Banten Nomor 75 Tahun 2015
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan; 3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
- 8 halaman
|