keanggotaan-pengangkatan-dan-pemberhentian-anggota-badan-pengawas-rumah-sakit-provinsi-banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2016/NO.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah sakit Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Banten;
- UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 49 Tahun 2013; PM Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas Dan Wewenang; 3. Keanggotaan; 4. Pengangkatan Dan Pemberhentian; 5. Tim Seleksi Calon Anggota BPRS; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
- 8 halaman
|