penundaan-pembayaran-tambahan-penghasilan-pegawai-negeri-sipil
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil bagi Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan efisien secara berdayaguna dan berhasil guna, diperlukan pegawai yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil terhadap pelaksanaan realisasi penyerapan anggaran; b. bahwa dalam rangka mendorong profesionalitas serta meningkatkan kinerja kelembagaan, perlu dilakukan pemberian sanksi berupa penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil kepada pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang tidak mencapai target realisasi keuangan
- UU Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan Realisasi Penyerapan Anggaran Pada Program Dan Kegiatan Belanja Langsung SKPD; 4. Monitoring Dan Evaluasi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
- 8 halaman
|