pembebasan-pajak-kendaraan-dan-bea-balik-nama
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2016/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bagi Kendaraan Mutasi Masuk dari Luar Daerah atas Nama Perusahaan atau Badan Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memotivasi peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan badan usaha sebagai wajib pajak dalam peningkatan pungutan pajak daerah, perlu memberikan insentif kepada wajib pajak berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah atas nama perusahaan atau badan usaha
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011
- 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Dan Subjek Pembebasan; 3. Masa Berlaku Dan ketentuan Pembebasan; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
- 7 halaman
|