Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Kebijakan; 4. Ketentraman Dan Ketertiban Umum; 5. Perlindungan Masyarakat; 6. Kerjasama Dan Koordinasi; 7. Pelaporan; 8. Tunjangan Khusus; 9. Pendanaan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
06 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2016
Tanggal Berlaku
07 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.03
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan