Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2009

Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan/Pendaftaran, Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup ormas dan/atau LSM, tata cara pemberitahuan/pendaftaran, papan nama dan lambang, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan/Pendaftaran, Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
29 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2009
Tanggal Berlaku
31 Januari 2009
Sumber
BD.2009/NO.12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan