uraian-tugas-fungsi-sekretariat-komisi-penyiaran
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD.2010/NO.16 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Sosial Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2009.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
- 6 hlm
|