pupuk-bersubsidi-Alokasi
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2010/NO.26 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pergub No. 62 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010 telah ditetapkan alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan Permentan No. 49/Permentan/SR.130/9/2010 tanggal 7 September 2010 telah diadakan perubahan atas alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2010, menurut jenis pupuk dan sebaran provinsi. Berdasarkan realisasi penyerapan pupuk bersubsidi dari masing-masing kabupaten/kota di Prov Sumsel sampai dengan bulan Oktober 2010 dan untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di kabupaten/kota pada musim tanam 2010, maka perlu diatur realokasi pupuk bersubsidi antara kabupaten/kota di Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 50/Permentan/SR.130/11/2009 sebagaimana diubah dengan Permentan No. 32/Permentan/SR.130/4/2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 62 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan alokasi Pupuk Bersubsidi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2010.
- Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010
- 4 hlm, Lampiran : 6 hlm
|