sistem-prosedur-pengelolaan-keuangan-daerah
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2010/NO.23 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Guna ketertiban dan kelancaran penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di lingkungan Pemprov Sumsel diperlukan adanya suatu sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang baik. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 20005; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 42 Tahun 2002; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2010.
- 14 hlm
|