tunjangan-kesejahteraan-perumahan-pakaian-perjalanan-dinas-pimpinan-anggota-dprd
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2010/NO.3 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas Dan Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dengan Pergub No. 80 Tahun 2008 tanggal 19 Desember 2008 telah diatur mengenai tunjangan kesejahteraan, tunjangan perumahan, pakaian dinas dan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel. Sehubungan dengan terjadinya kenaikan atau penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan/pengaturan mengenai tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 27 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 80 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan mengenai tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
- Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas Dan Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
- 4 hlm
|