Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2010

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
12 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2010
Tanggal Berlaku
12 Juli 2010
Sumber
BD.2010/NO.1 SERI E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan