tunjangan-perumahan-anggota-dewan-perwakilan-rakyat-daerah
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2010/NO.1 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 2004 tetang Kedudukan Protokoler dan Keuagnan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007 perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 27 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
- Mencabut Pergub No. 55 Tahun 2009 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
- 4 hlm
|