perubahan-tarif-retribusi
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2010/NO.2 SERI C
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda No. 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel telah ditetapkan retribusi pelayana kesehatan pada RSKMM. Tarif retribusi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Perkada. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenkes No. 371/MENKES/SK/IV/2008; Perda No. 34 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2004; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 16 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2010.
- Mencabut ketentuan tarif dalam Perda No. 34 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2004
- 4 hlm, Lampiran : 2 hlm
|