tarif-retribusi-jasa-pelayanan-pengawasan-sertifikasi-mutu-barang
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2010/NO.1 SERI C
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Pelayanan Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2002 telah ditetapkan retribusi jasa pelayanan pengawasan dan sertifikasi mutu barang. Tarif retribusi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan perkada. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; U No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 27 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya tarif retribusi, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
- Mencabut Lampiran Perda No. 4 Tahun 2002 tentang retribusi jasa pelayanan pengawasan dan sertifikasi mutu barang.
- 4 hlm, Lampiran : 2 hlm
|