Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Prinsip-Prinsip 5. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman 6. Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 7. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 8. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 9. Pembentukan Tim Verifikasi 10. Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 11. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 12. Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan 13. Pembiayaan 14. Sanksi Administratif 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Penyidikan 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat