Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan 6 (enam) UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Organisasinya, yaitu Balai Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal Informal Sumatera Selatan, Balai Latihan Pendidikan Teknik Sumatera Selatan, Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan Sumatera Selatan, Graha Teknologi Sriwijaya Sumatera Selatan, Sekolah Luar Biasa Pembina Sumatera Selatan dan SMP-SMA OLahraga Negeri Sriwijaya Sumatera selatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat