pupuk-bersubsidi-Alokasi-harga-eceran-tertinggi
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2011/NO.13 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- Dengan Pergub No. 2 Tahun 2011 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2011. Berdasarkan Permentan No. 06/Permentan/SR.130/2011 juncto Permentan No. 22/Permentan/SR.130/4/2011 telah ditetapkan Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2011. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 No. 06/Permentan/SR.130/2011, perlu mengadakan realokasi antar Kabupaten/Kota Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 15 Tahun 2011; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Permentan No. 06/Permentan/SR.130/2011 sebagaimana telah diubah dengan Permentan No. 22/Permentan/SR.130/4/2011; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010; Pergub No. 2 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan lampiran yang mengatur mengenai alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2011.
- Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
- 4 hlm, Lampiran : 2 hlm
|