uraian-tugas-fungsi-BADAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2011/NO.3 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perka BKPM No. 11 Tahunn2009; Perka BKPM No. 12 Tahun 2009; Perka BKPM No. 13 Tahun 2009; Perka BKPM No. 14 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
- Mencabut Pergub No. 55 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan
- 16 hlm
|