batubara - baku mutu
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2012/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Hotel, Rumah Sakit, Domestik dan Pertambangan Batubara
ABSTRAK: |
- air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya; dengan meningkatnya perkembangan industri dan pembangunan di Sumatera Selatan, semakin bertambah pula kemungkinan resiko bahaya pencemaran pada perairan yang disebabkan oleh hasil buangannya, sehingga perlu diatur baku mutu limbah cair bagi kegiatan dan/atau usaha di Sumatera Selatan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
- Peratuan ini memuat Baku mutu limbah cair serta pengawasan dan pengendalian pencemaran air
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
- 9 hlm
|