pupuk bersubsidi-Alokasi-harga eceran tertinggi
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2012/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Dengan Pergub No. 30 Tahun 2011 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012. Untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk di suatu kabupaten/kota pada puncak musim tanam November-Desember 2012 perlu dilakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2012 antar kabupaten/kota dalam provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/2011; Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011; Pergub No. 30 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan lampiran pergub.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
- Mengubah Pergub No. 30 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012
- 3 hlm, Lampiran : 7 hlm
|