Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kedudukan RAD-GRK, keterkaitan RAD-GRK dengan kebijakan pembangunan daerah, dokumen RAD-GRK, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat