pupuk bersubsidi-Alokasi-harga eceran tertinggi
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2013/NO.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Dengan Pergub No. 51 Tahun 2012 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Ecaran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2013. Berdasarkan Permentan No. 123/Permentan/SR.130/11/2013 tanggal 29 November 2013 telah diadakan perubahan terhadap Permentan No. 69/Permentan/SR.130/II/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2013. Untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk bersubsidi di kabupaten/kota pada puncak musim tanam November-Desember 2013 perlu dilakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2013. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/2011; Permentan No. 123/Permentan/SR.130/11/2013; Pergub No. 51 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan ini diatur perubahan alokasi dan HET pupuk bersubsidi TA 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
- Mengubah Pergub No. 51 Tahun 2012 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Ecaran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2013
- 3 hlm
|