Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tahun 2013-2032 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, visi dan misi, sistematika, pemantuan, masa berlaku, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat