Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 24 Tahun 2014

Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, perwalian, kewajiban dan tanggung jawab, partisipasi anak, kabupaten/kota layak anak, pembiayaan, organisasi penyelenggara, larangan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/NO.24
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan