Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2014

Tatacara, Jangka Waktu Pemberian Kajian Teknis, dan Rekomendasi Ketinggian Bangunan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas-Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang tatacara, jangka waktu pemberian kajian teknis, dan rekomendasi ketinggian bangunan di kawasan keselamatan operasi ppenerbangan dan batas-batas kawasan kebisingan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan pembuatan kajian teknis dan pemberian rekomendasi, tindak lanjut permohonan rekomendasi ketinggian bangunan, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tatacara, Jangka Waktu Pemberian Kajian Teknis, dan Rekomendasi Ketinggian Bangunan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas-Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
24 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2014
Tanggal Berlaku
24 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.16
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan