standar-pelayanan-minimal-rumah sakit
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Ernaldi Bahar
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu pelauanan pada RS Ernaldi Bahar perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/II/2008; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal RS Ernaldi Bahar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2014.
- 2 hlm
|