Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2015

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) berupa Laporan Keuangan yang memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran ; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas ;dan d. Catatan atas Laporan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
07 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2015
Tanggal Berlaku
07 Juli 2015
Sumber
LD 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan