Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2015

Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, angkutan, penyelenggaraan angkutan barang dan/atau hewan, alur pelayaran sungai dan danau, persetujuan angkutan sungai dan danau, kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, kecelakaan kapal, tarif angkutan sungai dan danau, perlakuan khusus terhadap penyandang cacat dan orang sakit, sistem informasi, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
02 April 2015
Tanggal Pengundangan
02 April 2015
Tanggal Berlaku
02 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.12
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan