Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016

Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal pada BLUD RS Khusus Mata Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perencanaan dan pencapaian target tahunan, sistematika penyusunan SPM, pelaksanaan, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
25 April 2016
Tanggal Pengundangan
26 April 2016
Tanggal Berlaku
26 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.8
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pergub No. 11 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan