TUNJANGAN-PERUMAHAN-DPRD
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 001, BD.2017/NO.010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pasal 20 ayat, 1,2,3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahab atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 200 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Berdasarkan peninjauan dan penelitian kelapangan oleh tim peneliti/pengkajian kelayakan, kewajaran, kepatuhan dan rasionalitas besarnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten PALI Nomor 070/174.B/KPTS/DPPKAD/2014 tanggal 10 November 2014 tentang pembentukan tim peneliti/ pengkajian kelayakan, kewajaran, kepatuhan dan rasionalitas besarnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten PALI tahun 2014, menyimpulkan bahwa harga sewa rumah permanen dengan fasilitas listrik, telpon dan air bersih di kota Talang Ubi Kabupaten PALI, dengan harga sewa tertinggi RP.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) per tahun belum termasuk perabot rumah tangga.
- Dasar Hukum Peratutan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
- 10 Hlm.
|