Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode Tahun 2014-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode Tahun 2014-2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode Tahun 2014 - 2019, diubah pada Ketentuan BAB II Pasal 2, 3 dan 4.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode Tahun 2014-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan