Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2005

Organisasi Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kecamatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Kecamatan, Susunan Organisasi yang meliputi Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja, hubungan kerja, keuangan dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
18 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2005
Tanggal Berlaku
18 Maret 2005
Sumber
LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Belitung No. 22 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Keluarahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan