Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 43 Tahun 2017

Penetapan dan Penghapusan Warisan Budaya Daerah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penetapan dan penghapusan Warisan Budaya bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penetapan dan penghapusan Warisan Budaya; meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap Warisan Budaya dan upaya pelestariannya; dan memberikan kepastian hukum dalam pelestarian Warisan Budaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penghapusan Warisan Budaya Daerah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017
Tanggal Berlaku
12 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.43
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan