Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2010

Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun Jamak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Besarnya Dana Dan Penggunaannya; Sumber Dana, Sistem Pembayaran Dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Force Majeure (Kahar); serta Penyesuaian Harga (Eskalasi).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun Jamak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
06 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.9
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan