Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2008

Tarif Angkutan Penumpang Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif angkutan penumpang umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tarif adalah tarif yang dibebankan kepada orang atau penumpang yang memanfaatkan jasa pelayanan angkutan penumpang umum jenis mobil penumpang, bus kecil, dan bus kota. Diatur mengenai tarif, sanksi administratif, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
26 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2008
Tanggal Berlaku
26 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.16
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwako No. 40 tahun 2005 tentang Tarif Angkutan Penumpangg Umum.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan