Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bupati No 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah dan ayat (2) disisipkan huruf h dan huruf i; 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) disisipkan huruf d; 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a diubah, huruf b dihapus, huruf c dihapus, huruf d dihapus, huruf e dihapus huruf g diubah, huruf h dihapus, huruf i dihapus, huruf k dihapus, huruf l dihapus, huruf m dihapus, dan huruf n dihapus; 9. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah; 10. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) disisipkan huruf c, huruf d, dan huruf e ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
20 April 2010
Tanggal Pengundangan
20 April 2010
Tanggal Berlaku
20 April 2010
Sumber
BD No 19
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan