Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 25 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bupati No 51 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) disisipkan huruf f; 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) disisipkan huruf v; 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) disisipkan huruf j; 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf h diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) disisipkan huruf j; 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) disisipkan huruf k ; 7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) disisipkan huruf p; 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf i diubah; 9. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) disisipkan huruf i; 10. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) disisipkan huruf g;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 51 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
23 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2010
Tanggal Berlaku
23 Juli 2010
Sumber
BD No 25
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan