Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 10 Tahun 2009

Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud mempunyai tugas : a. membantu Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten dalam menetapkan Angka Kredit Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada unit kerja yang menjalankan tugas-tugas fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berhubungan dengan jabatan fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
04 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan