Susunan Organisasi UPT terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT mempunyai kedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas. Kepala UPT mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan administrasi dalam bidang pelayanan kesehatan dasar dan penunjang serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat