Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir Harian Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Kendaraan di Kabupaten Jember dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) sistem parkir yaitu : a. Sistem parkir harian; dan b. Sistem parkir berlangganan. Tarip Retribusi Sistem Parkir Harian kendaraan plat nomor di luar SAMSAT Jember ditetapkan untuk 1 (satu) kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud untuk 1 (satu) kali parkir ditetapkan sebagai berikut : a. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah); b. Kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); dan c. Kendaraan bermotor roda 6 (enam) sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir Harian Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
15 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan