Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
07 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/4,TLD NO.4, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 10 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan