Pengawasan dan pengendalian penebangan pohon yang tumbuh di luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengatur pemanfaatan Sumberdaya Alam sehingga dapat memenuhi azas manfaat dan lestari. Tujuan dari pengawasan dan pengendalian penebangan pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan adalah untuk mengamankan kepentingan Negara dan Daerah seperti Pelestarian Sumberdaya Alam, Pendapatan Negara dan Daerah, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara optimal, dan Terkendalinya neraca tebangan dan tanaman pada areal di luar kawasan hutan serta Memberikan ketentraman dan keamanan kepada masyarakat generasi sekarang dan yang akan datang. Ruang Lingkup Pengawasan dan Pengendalian penebangan pohon diluar kawasan hutan antara lain : a. Tebangan produksi ; b. Tebangan pemeliharaan/penjarangan; dan c. Tebangan bencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat